SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur yang terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekira pukul 09.30 WIB di depan toko “Arini Mebel”, Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Kejadian ini bermula dari kelalaian pemilik mobil yang tidak mencabut kunci kendaraan saat diparkir.
Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., pelapor berinisial MK berangkat dari rumahnya yang beralokasi di Dsn. Nyokalong, RT. 004 RW. 002, Ds. Payudan Karangsokon, Kec. Guluk-guluk, Kab. Sumenep dan tiba di toko “MEBEL ARINI” miliknya sekitar pukul 08.30 WIB dan memarkir mobil Honda Jazz warna hitam berplat nomor L-1007-YI di depan toko. Pelapor kemudian masuk ke toko tanpa mencabut kunci mobil.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor melihat mobilnya dibawa oleh seorang pria yang awalnya disangka teman. Namun, setelah memeriksa CCTV toko, pelapor menyadari bahwa pelaku adalah orang yang tidak dikenal. Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan bersama warga melakukan pengejaran ke arah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan.
Saat dilakukan pengejaran, dibantu oleh petugas kepolisian dari Polsek Ganding dan anggota Resmob Polres Sumenep serta banyak warga sembari meneriaki “MALING” kepada seorang laki-laki yang membawa mobil pelapor tersebut.
Pengejaran dramatis tersebut berakhir setelah pelaku terjebak di jalan buntu. Saat berusaha melarikan diri ke area pondok pesantren yang beralokasi di Desa Campaka, pelaku, berinisial MS (31), mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam warga. Berkat kerja sama polisi dan warga, pelaku berhasil ditangkap tanpa korban jiwa.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi, 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam Nopol L-1007-YI Noka : MHRGD38205J000461 Nosin : L15A42000866. beserta kunci, Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan, 2 kaleng cat spray merek "Zuper Spray", 2 buah plat nomor palsu, 1 jaket hitam, 1 sarung motif bunga.
Identitas Pelaku, Pelaku diketahui berinisial MS, seorang wiraswasta berusia 31 tahun, warga Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Proses Hukum, Pelaku kini ditahan di Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
AKP Widiarti S., S.H. mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci dicabut untuk mencegah tindak kejahatan. "Kami juga mengapresiasi kerja sama warga yang membantu proses penangkapan, " ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal di sekitar mereka. Polisi mengingatkan agar segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. (*)